Klinik Pasar Sekolah Pasar di Pasar Burung Kabupaten Trenggalek diawali dengan materi Kelembagaan Koperasi. Materi ini diambil dari prinsip pertama koperasi yaitu keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela.
Koperasi adalah suatu wujud lembaga usaha yang berbeda dengan perusahaan. Perbedaan tersebut adalah peranan anggota bagi lembaga usaha. Perusahaan tidak membuat anggota menjadi memiliki lembaga usahanya.
Koperasi menjadikan anggota sebagai pemilik lembaga usahanya. Membedakan kelembagaan koperasi terhadap lembaga usaha lain sangat penting. Hal ini dikarenakan agar koperasi senantiasa memenuhi prinsip koperasi maupun tidak menjadi perusahaan yang menggunakan embel embel koperasi.
Keberhasilan penyelenggaraan koperasi yang baik sangat ditentukan oleh keterlibatan seluruh individu yang memangku kepentingan koperasi antara lain, aparat pemerintahan, anggota, hingga masyarakat umum. Berjalannya koperasi sendiri sangat ditentukan oleh anggotanya.
Klinik dikerjakan dengan metode form pertanyaan terhadap para anggota koperasi maupun non anggota. Ada sebanyak 30 formulir yang disebarkan. Tujuan penyebaran formulir adalah melihat sejauh mana para pedagang mengetahui tujuan lembaga koperasi JAS, mengamati adakah irisan antara tujuan anggota terhadap tujuan kelembagaan koperasi, dan mengamati hal yang seharusnya dikerjakan oleh koperasi.
Pengamatan ini dilakukan untuk memancing pemahaman pedagang sehingga mereka akan menyadari bahwa dengan adanya kesamaan tujuan antara koperasi dengan mereka sendiri, maka mereka akan tergerak untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan koperasi. Tujuan lain dari pengamatan ini adalah melihat hal yang akan diangkat oleh Sekolah Pasar dalam menyediakan pendidikan terhadap para pedagang Pasar Burung Kabupaten Trenggalek.
Sumber: Sekolah Pasar di Pasar Burung, 2016